Benarkah RUU Cipta Kerja Peternak Dan Petani Menjadi Sengsara

KH Said Aqil Siroj, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law oleh pihak DPR RI berpotensi menindas para buruh, petani, dan rakyat kecil. Beliau mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja Peternak ini sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

“RUU Cipta Kerja sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok. Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan dan nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” ujar Kiai Said pada Rabu (7/10/2020) lalu di Jakarta.

Penegasan tersebut dilatar belakangi oleh pasal yang menjelaskan soal sistem impor pangan yang akan semakin diperluas dalam RUU Cipta Kerja Peternak, padahal dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 telah disebutkan bahwa ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama itu tidak dapat memenuhi kebutuhan.

RUU Cipta Kerja Peternak

Namun, ketentuan umum tersebut direvisi menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan. Hal ini dinilai memberi ruang importasi pangan yang lebih luas secara terang-terangan.

Baca juga : Populasi Sapi Punah Akibat Menghilangnya Betina Produktif

Situasi seperti ini dikhawatirkan semakin menghimpit peternak, petani, dan pembudidaya yang belum beranjak dari kemiskinan dan masih tertatih-tatih mendongkrak gerbang kesejahteraan sejak Indonesia merdeka.

Selama ini kebutuhan daging sapi lokal dipasok dari peternak rakyat sekitar 50%, sedangkan impor sapi sekitar 20% dan impor daging beku sekitar 30%. Persentase pasokan impor yang sudah menguasai separuh dari kebutuhan daging sapi lokal membuat harga daging sapi lokal yang lebih tinggi dibandingkan daging sapi impor mengalami kekalahan dalam bersaing.

RUU Cipta Kerja Peternak

Hal ini tentu saja berdampak besar kepada para petani rakyat yang semakin tak bergairah dalam menggembalakan ternak-ternak mereka, karena keuntungan yang didapatkan rendah bahkan cenderung mengalami kerugian. Satu-satunya pasar yang menjadi harapan para peternak lokal adalah Hari Raya Idul Adha, karena tidak bisa dipasok dari impor sapi dan daging sapi beku.

Lalu bagaimana jika RUU Cipta Kerja Peternak yang memperluas impor pangan ini disahkan, para perusahaan asing diberikan peluang dan kebebasan dalam mengembangkan bisnis ini. Tentunya hal tersebut akan mempersulit perjuangan para peternak rakyat.

Baca juga : Janji Kampanye Presiden Jokowi Stop Impor Daging Sapi

Sistem impor pangan menjadi salah satu masalah yang menekan kesejahteraan para petani di dalam negeri. Karena itulah, sejumlah pakar menilai bahwa perubahan RUU Cipta Kerja tentang pangan dapat mengakibatkan kemiskinan para petani. Hal tersebut semestinya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah karena mayoritas rakyat kecil yang tinggal di pedesaan bermata pencaharian sebagai petani.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Sapibagus farm di contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top