Dalam syariat Islam tidak mensyaratkan bahwa hewan qurban itu harus jantan atau betina.
Dua Jenis tersebut sama-sama dibolehkan untuk dijadikan hewan qurban. Dalilnya, hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (Ahmad 27900 dan An Nasa’i 4218 dan dishahihkan Syaikh Al Albani).
Berdasarkan hadis ini, As Sayrazi As Syafi’i berpendapat, “Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban.” (Al Muhadzab 1/74).
Menurut Al Allamah Al Hulli dalam bukunya Al Tadakirah berpendapat, Binatang yang disembelih untuk qurban jenis betina dari unta dan sapi adalah lebih utama. Sedangkan dari kambing dan anak kambing itu jantan lebih diutamakan. Artinya bahwa memotong sapi qurban betina hukumnya adalah boleh dan sama dengan sapi jantan.
Sebagian kalangan masyarakat mengutamakan sapi jantan, pertimbangannya adalah bahwa sapi betina itu masih mungkin punya anak. Sehingga pemilihan sapi jantan adalah sebagai pertimbangan nilai ekonomisnya saja, kualitas dagingnya lebih bagus dan bentuk tubuhnya kelihatan lebih gagah, sehingga orang pun memilh sapi jantan.
Hanya saja, bagi yang mampu membeli sapi jantan, sebaiknya tidak berqurban dengan betina. Mengingat hewan jantan umumnya lebih mahal dan lebih bagus dari pada betina. Sementara kita disyariatkan agar memilih hewan sebaik mungkin untuk qurban. Sehingga pahalanya lebih besar.
Sumber: Fiqih empat madhab-M. Jawad Mughniyah