Benarkah tingginya harga daging karena adanya kartel sapi?

Tingginya harga daging sapi saat ini yang menjadi isu nasional beberapa pekan belakangan memunculkan dugaan adanya kartel penjualan. Untuk lebih memahami lebih lanjut kita harus mengetahui definisi kartel itu sendiri.

Dikutip dari Wikipedia, Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.

Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.

Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh market power. market power ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.

Perusahaan Feedlot Beroperasi di Provinsi Jawa Barat
Perusahaan Feedlot Beroperasi di Provinsi Jawa Barat

Dilansir dari KOMPAS.com, Kartel penjualan diduga memainkan harga daging sapi saat ini. Kartel tersebut diduga merupakan importir yang juga pemilik perusahaan penggemukan sapi di Indonesia.

Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung merespon dengan menyidak tempat penggemukan sapin, PT WMP, di daerah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).

Sidak tersebut untuk melihat ketersediaan sapi dan dugaan permainan kartel pendistribusian sapi. “Kami telah melaksanakan lidik dan cek di lapangan terhadap dugaan adanya kartel sapi dan tindak pidana di bidang pangan, perdagangan maupun persaingan usaha,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono di PT. WMP, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (13/8/2015).

Timnya mulai bergerak dari pagi hingga sore hari. Mujiyono menambahkan, ternyata dalam sidak tersebut, PT WMP masih menyimpan sapi yang belum didistribusikan.

“Betul ada sapi sekitar 2.500 sapi. Dalam perjalanan ada 1.729 sapi. Kami cek ada,” kata Mujiyono.

Selain itu, pengecekan juga dilakukan terhadap penjualan oleh PT WMP. Dari hasil pemeriksaan, penjualan dari bulan Mei hingga Juli normal di kisaran Rp 38 ribu dan Rp 39 ribu per kilogram.

“Tapi kemudian naik perkilo 43 ribu setelah Agustus. Ini sedang kami selidiki apakah terjadi penyimpangan, kartel sapi, tindak pidana perdagangan, tindak pidana pangan, maupun tindak pidana perlindungan usaha,” kata Mujiyono.

Sumber: KOMPAS.com

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top