Protokol Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban di Masa Pandemi Covid-19

 

Sehubungan dengan Hari Raya Idul Adha 1441 H yang sebentar lagi akan dilaksanakan dan mengingat saat ini kondisi  Negara Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah akan melakukan upaya untuk penyesuaian perihal pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tahun ini.

Sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19).

I Ketut Diarmita, selaku Direktur Jenderal Peternak dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH Kementan) berkata bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai petunjuk pelaksanaan qurban dengan penyesuaian penerapan new normal (normal baru) di tengah kondisi pandemi ini.

Beliau menjelaskan beberapa upaya pencegahan penularan Covid-19 pada saat berada di tempat penjualan dan pemotongan hewan qurban, banyak sekali hal yang mesti diperhatikan seperti menghindari perpindahan orang dari wilayah lain pada saat kegiatan qurban dan menjaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.

Harapannya melalui surat edaran ini, pelaksanaan kegiatan Idul Adha berjalan dengan optimal dan normal dengan tetap mempertimbangkan upaya pencegahan dari menyebarnya virus Covid-19. Masyarakat setempat juga diharuskan memeriksa status wilayah mereka sebelum melaksanakan kegiatan penjualan atau pemotongan hewan qurban, serta memberikan edukasi seputar virus Corona kepada para warga yang lain.

Syamsul Ma’arif, selaku Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan juga mengatakan bahwa surat edaran ini akan merekomendasikan upaya dalam kegiatan penjualan dan pemotongan hewan qurban.

Beliau menegaskan masyarakat harus memenuhi syarat-syarat misalnya menjaga jarak, pemeriksaan kesehatan, penerapan kebersihan individu dan kebersihan tempat.

 “Penjualan hewan qurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat,” kata beliau seperti yang dilansir Antara.

Penjualan hewan qurban juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya. Dengan harapan mampu membantu pengaturan penjualan hewan qurban yang meliputi pembatasan waktu, tempat berjualan, dan memperhatikan fasilitas alat kebersihan.

Selain itu, masyarakat juga harus dilengkapi dengan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di tempat penjualan. Sebelum masuk ke dalam tempat penjualan, masyarakat juga diimbau mencuci tangannya terlebih dahulu dengan sabun atau hand sanitizer.

Penjual hewan qurban yang berasal dari luar wilayah juga harus menyertakan bukti berupa surat keterangan sehat dari puskesmas setempat dan juga tidak sedang dalam masa karantina mandiri.

Untuk info lebih lanjut, silahkan klik di sini

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top