Pengangkatan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Untuk menjaga kontinuitas dan konsistensi program Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sekaligus menjaga fokus sasaran yang akan dicapai diperlukan Renstra yang terdiri dari Visi, Misi, Kebijakan dan Program untuk dilaksanakan dalam periode tertentu.

Dirjen peternakan dan Keswan I Ketut Diarmita
dirjen peternakan dan keswan i ketut diarmita

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi mengangkat I Ketut Diarmita sebagai Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH). Sebelumnya, jabatan Dini kosong pasca pencopotan Mulando sebagai Dirjen PKH.

Sebelumnya, I Ketut Diarmita menjabat sebagai Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. Pengangkatan dirinya ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden perihal pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian. “Selamat untuk yang baru, saya harap bisa bekerja serius,” ujar Amran di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Pencopotan Muladno tersebut telah diumumkan pada 15 Juli 2016 lalu. Selama masa transisi sejak pencopotan tersebut, jabatan Dirjen PKH dijabat oleh pejabat sementara Hari Priyono, sebagai Plt Direktur Jenderal PKH.

Muladno sendiri merupakan pejabat yang berasal dari hasil lelang jabatan di lingkungan Eselon I Kementan. Sebelumnya, pria asal Kediri ini merupakan dosen di Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Pemberhentian Muladno terjadi di tengah polemik harga daging sapi. Pemerintah saat ini tengah mengupayakan harga daging sapi bisa turun di bawah Rp 80.000/kg, salah satunya dengan membuka keran impor daging sapi beku, jeroan, daging kerbau.

Selain itu, pemerintah berencana mengajukan revisi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di Dalam UU ini mengatur larangan impor sapi siap potong

Amran mengatakan, keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon sesuai peraturan perundang-undangan. “Saya harap untuk yang digeser menerima, dan masih ada peluang untuk mendaftar lagi. Karena ada kebijakan baru” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top