Bahan Aditif yang dilarang dalam penggemukan sapi

Bahan Aditif yang dilarang dalam penggemukan sapi

Di pertengahan tahun 2015, ada beberapa perusahaan penggemukan sapi (feedloter) yang diduga menggunakan bahan aditif hewan kelompok Beta Agonist 2 sebagai campuran pakan ternak guna memicu pertumbuhan berat badan dan meningkatkan kwalitas daging sapi.

Sayangnya bahan-bahan aditif tersebut dilarang oleh pemerintah dikarenakan bahan aditif tersebut tidak terdaftar di Kementrian Pertanian dan terindikasi membahayakan bagi hewan, manusia dan lingkungan.

Aditif makanan atau bahan tambahan makanan adalah bahan yang ditambahkan dengan sengaja ke dalam makanan dalam jumlah kecil, dengan tujuan untuk memperbaiki penampakan, cita rasa, tekstur, flavor dan memperpanjang daya simpan.[1

Foto-pakan-jerami

Obat-obat yang masuk dalam kelompok Beta Agonist 2 yaitu Salbutamol, Clenbuterol, Albutamol, Salmoterol, Farmoterol, Cimaterol dan Zilpaterol.

Ada sepuluh perusahaan feedloter yang diduga menggunakan obat-obatan jenis Beta Agonist 2. Perusahaan tersebut adalah PT. GPDM, PT. ISM, PT. LAT, PT. TUM, PT. EI, PT. NTF, PT. GCLC, PT. CMT, PT. WMP, dan PT. RAI. Perusahaan-perusahaan tersebut berlokasi di Sumatra Utara, Lampung, Banten dan Jawa Barat. Data di kutip dari KOMPAS.

Pelarangan penggunaan bahan aditif hewan tersebut setelah terbit surat edaran Dirjen Peternakan, Kementrian Pertanian Nomor 30059/HK.340/F/11/2011 tanggal 30 November 2011 mengenai pelarangan peredaran dan penggunaan obat-obatan kelompok Beta Agonist 2 dan turunanannya di Indonesia.

Pakan-hijauan-sapi

Pelarangan pemerintah dilandasi Undang-undang No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam Pasal 50 ayat 1 menyatakan “setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk hewan tersebut”.

Berdasarkan hasil monitoring dan survey yang dilakukan oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH), pada Maret 2015 masih ditemukan perusahaan penggemukan sapi yang menggunakan obat hewan jenis Beta Agonist 2 (Clenbuterol/ Salbutamol) dalam pakan sapi potong. Baik dalam feed aditif maupun bahan pakan ternak.

Sebagai tindak lanjutnya, maka pemerintah telah meminta perusahaan penggemukan sapi untuk menandatangai beberapa komitment diantaranya: Pertama, tidak menggunakan lagi obat hewan yang telah dilarang. Kedua, feedloter wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan internal dan ekternal.

Dari kejadian tersebut, kita bisa mengambil sisi hikmahnya. Berhati-hatilah dalam penggunaan campuran bahan kimia apapun, walaupun hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan. Carilah sisi keberkahan, walaupun yang didapat tidak banyak. Produk sapi yang kita hasilkan, harus bisa menyehatkan untuk sapinya, manusia yang memakan dagingnya ataupun berguna bagi lingkungan sebagai pengolah dari kotoran yang dihasilkan oleh sapi.

sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/06/04/Sapi-Potong%2c-Obat-Asma%2c-dan-Dampak-pada-Kesehatan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top