Syarat Sah Ibadah Kurban

Dalam melaksanakan penyembelihan kurban pada hari raya Idul Adha harus memperhatikan Syarat Sah Ibadah Kurban yang telah diatur sedemikian oleh syari’at islam. Penyembelihan kurban akan dianggap sah jika mengikuti syarat-syarat yang ada. Berbeda dengan menyembelih hewan biasa yang dapat dilakukan dimanapun, kapanpun dan apabila tidak mengikuti syari’at islam tetap sah dan bisa untuk dikonsumsi oleh umat muslim. Berikut merupakan persyaratan dalam melaksanakan kurban sesuai dengan syari’at islam: 

Syarat Sah Ibadah Kurban

  1. Hewan Kurban Haruslah Hewan Ternak

Hewan yang diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban adalah hewan yang termasuk dalam kategori Bahimatul An’am yaitu hewan ternak seperti unta, sapi, kambing maupun domba. Kerbau atau hewan sejenis sapi juga diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Selain hewan ternak tersebut, maka tidak dapat dijadikan hewan kurban. Seperti contoh, tidak diperbolehkan berkurban dengan hewan unggas jenis apapun. Oleh karena itu, berkurban menggunakan ayam, bebek, burung tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Selain itu, hewan halal lainnya seperti ikan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Syarat Sah Ibadah Kurban dengan menggunakan hewan ternak tercantum pada surat Al-Hajj ayat 34: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan [kurban], supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka,” (QS. Al-Hajj [22]: 34).

Hewan Ternak yang Dikurbankan Harus Mencapai Usia Minimal 

Syarat Sah Ibadah Kurban usia minimal hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban telah diatur dalam syari’at islam yakni sebagai berikut: 

  • Unta minimal berusia 5 tahun dan memasuki tahun ke-6
  • Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan memasuki tahun ke-3
  • Domba minimal berusia 6 bulan
  • Kambing minimal berusia 1 tahun dan memasuki tahun ke-2

Apabila hewan ternak yang akan dikurbankan belum mencapai usia tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kurban yang dilaksanakan tidak sah. 

Syarat Sah Ibadah Kurban

2. Hewan Kurban dalam Keadaan Baik dan Sehat 

Berikut merupakan kondisi hewan kurban yang dapat menjadikannya tidak sah untuk dikurbankan: 

  • Salah satu matanya mengalami kebutaan 
  • Salah satu kakinya pincang 
  • Hewan dengan kesehatan yang buruk dan dagingnya rusak
  • Hewan yang sangat kurus 
  • Telinganya terputus sebagian atau seluruhnya 
  • Ekornya terputus sebagian atau seluruhnya

3. Waktu Berkurban 

Hewan kurban dikurbankan pada saat Idul Adha yakni pada 10 Dzulhijjah setelah lewatnya waktu shalat dua rakaat atau shalat id dan dua khutbah, terhitung sejak terbitnya matahari. Waktu penyembelihan berlangsung hingga terbenamnya matahari pada hari  tasyriq terakhir yaitu pada 13 Dzulhijjah. Setelah melewati hari tersebut, maka tidak sah hukumnya.

Syarat Sah Ibadah Kurban

Sapibagus Farm menyediakan berbagai jenis sapi tersebut sebagai hewan kurban masyarakat Indonesia. Bagi para jamaah calon pengurban yang berminat memesan sapi maupun kambing domba qurban di Sapibagus farm bisa langsung menghubungi contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.

Jual Sapi Qurban 2022

Jual Kambing Qurban 2022

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top