Protokol Penjualan Pembelian Qurban 2020 Saat Pandemi Covid-19

Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1441 H memanglah sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hari Raya yang akan dirayakan dengan pelaksanaan ibadah haji dan qurban ini diperkirakan akan jatuh pada akhir bulan Juli 2020 nanti. Ibadah haji dan qurban merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu.

Namun, mengingat kondisi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih merundung dunia, termasuk Negara Indonesia dan Arab Saudi. Maka, ibadah haji pada tahun ini akan dilakukan dengan jumlah jamaah yang dibatasi, demi menjaga protokol kesehatan yang memang harus dilakukan demi kesehatan para jamaah.

Untuk ibadah qurban, tetap bisa dilaksanakan dengan optimal meskipun harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Protokol Penjualan Pembelian Qurban ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona di tengah masyarakat luas.

Aturan mengenai Protokol Penjualan Pembelian Qurban pelaksanaan qurban sudah ditentukan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi. Tujuan daripada surat itu adalah sebagai petunjuk pelaksanaan ibadah qurban, supaya tetap dilaksanakan dengan optimal dan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Dalam hal penjualan hewan qurban, setidaknya ada 4 persyaratan Protokol Penjualan Pembelian Qurban yang harus ditaati oleh penjual dan pembeli :

  1.   Jaga jarak fisik (social distancing)

Tempat yang akan digunakan sebagai penjualan hewan qurban harus sudah mendapatkan izin dari Bupati/Walikota setempat. Diperhatikan juga bagaimana tata letak dan waktu penjualan, dan harus terdapat fasilitas untuk mencuci tangan yang mudah diakses.

  1.   Pemeriksaan kesehatan awal

Penjual atau pembeli yang berasal dari luar wilayah harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan status kesehatannya. Mereka harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan melalui surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit setempat. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan berjualan juga wajib dilakukan, masyarakat dengan gejala demam, batuk, dan pilek dilarang memasuki kawasan tersebut.

  1.   Penerapan hygiene personal

Penjual, pekerja, dan pembeli hewan qurban harus menggunakan Alat Perlindungan Diri (APD) minimal berupa masker dan sarung tangan sekali pakai, serta pakaian berlengan panjang selama di tempat berjualan. Siapapun yang datang harus mencuci tangannya terlebih dahulu sebelum memasuki kawasan penjualan, baik menggunakan hand sanitizer maupun sabun.

  1. Penerapan sanitasi

Tempat penjualan harus menyediakan fasilitas kesehatan seperti hand sanitizer/sabun, air yang mengalir, beserta tata cara pembersihan tangan. Para penjual dan pembeli dihimbau untuk mencuci tangannya terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam kawasan penjualan.

Dengan seperti itu, maka diharapkan ibadah qurban akan terlaksana dengan lancar dan optimal tanpa mengabaikan peraturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan, sebagai bentuk pencegahan dan demi kesehatan masyarakat.

Bagi masyarakat yang berminat membeli dan memotong sapi qurbannya di RPH. Untuk mengetahui lebih lanjut, silahkan menghubungi contact person disini. Untuk mengetahui lebih banyak informasi silahkan kunjungi channel Youtube kami disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top