Badan Karantina Musnahkan 9 Ton Daging Celeng

Badan karantina Departemen pertanian musnakan 9 ton Daging celeng asal Sumatera Selatan di Balai Karantina Pertanian (kelas II) di Cilegon (11/02/2014). Daging ini rencanananya akan dipasarkan di beberapa daerah di Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Ternyata pernyelundupan daging celeng ini sudar berlangsung beberapa kali yang di organisiroleh jaringan pemasok, dan pengirim.

babi-2-copy
Daging Babi mirip dengan daging Celng Yang di Jual di Pasar beberapa di Jakarta

Alasan pengiriman daging celeng ini, karena harganya murah, sedang kegunaannya bisa dipakai untuk pembuatan campuran bakso. Daging celeng atau babi hutan ini Tergolong Haram bila dikonsumsi oleh orang Muslim dan sangat membahayakan kesehatan, karena mengandung cacing. Juga karena proses pemotongan yang disembarang tempat, kemasanya tidak sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan. Bila daging ini sudah diproses dalam bentuk olehan sulit di bedakann dengan daging sapi, namun bila masih mentah perbedaan daging celeng dengan daging sapi bisa dilihat kasat mata.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top