Badan karantina Departemen pertanian musnakan 9 ton Daging celeng asal Sumatera Selatan di Balai Karantina Pertanian (kelas II) di Cilegon (11/02/2014). Daging ini rencanananya akan dipasarkan di beberapa daerah di Jakarta, Tangerang dan Bekasi. Ternyata pernyelundupan daging celeng ini sudar berlangsung beberapa kali yang di organisiroleh jaringan pemasok, dan pengirim.
Alasan pengiriman daging celeng ini, karena harganya murah, sedang kegunaannya bisa dipakai untuk pembuatan campuran bakso. Daging celeng atau babi hutan ini Tergolong Haram bila dikonsumsi oleh orang Muslim dan sangat membahayakan kesehatan, karena mengandung cacing. Juga karena proses pemotongan yang disembarang tempat, kemasanya tidak sesuai dengan standar kebersihan dan kesehatan. Bila daging ini sudah diproses dalam bentuk olehan sulit di bedakann dengan daging sapi, namun bila masih mentah perbedaan daging celeng dengan daging sapi bisa dilihat kasat mata.