Sapibagus.com JAKARTA – Setelah melalui proses pemeriksaan pendahuluan dan lanjutan selama kurang lebih 7 bulan. Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin oleh Chandra Setiawan menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan Pengemukan sapi yang dituduhkan melakukan praktek kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Proses penegakan hukum yang digelar sejak bulan September 2015 ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi pada bulan agustus 2015.
Hakim Komisi KPPU yang diketuai Chandra Setiawan dengan anggota Sukarmi, Saidah Sakwan, Munrokin, Misanam dan Tresna Soermandi ini menjatuhkan denda pada terlapor dengan kisaran denda terendah sebesar Rp 194 juta, dan tertinggi sebesar Rp 21 miliar.
“Dengan ini majelis komisi memutuskan bahwa terlapor 1 sampai terlapor 32 terbukti melanggar pasal 11 dan pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat,” kata Ketua Majelis Komisi, Chandra dalam putusannya di kantor KPPU, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan bahwa 32 perusahaan pengimpor sapi itu telah terbukti bekerja sama menahan dan mengatur pasokan sapi ke Jabodetabek, sehingga menyebabkan pasokan sapi hidup di rumah pemotongan hewan (RPH) dan di pasaran sangat berkurang.
Pada pereode bulan Juli-Agustus 2015 harga daging sapi melambung sampai Rp 150.000 perkilogram, pada hal kondisi permintaan pasar tidak terjadi lonjakan.
Keputusan ini sifatnya mutlak setelah KPPU menggelar investigasi perkara sejak September 2015. pihak terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap denda yang diberikan dalam kurun 14 hari kerja setelah salinan putusan didapat.
Apabila terlapor mengajukan keberatan, sidang akan digelar di pengadilan negeri wilayah masing-masing. Para terlapor berstatus pemohon sedangkan KPPU akan berperan sebagai termohon.
Sementara itu Nurmalita sebagai Kuasa Hukum dari PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang di kenakan denda terbesar yaitu Rp 21 miliar, mengatakan selain tuduhan yang terlalu dipaksakan, besaran sanksi yang dijatuhkan juga dianggap tak berdasar.
Hasil penjualan kami memang paling besar, namun Itu tidak berhubungan dengan tingkat kesalahan kami. Demikian pemberitaan dari perss release KPPU dan berbagai sumber.