WTO KABULKAN GUGATAN AS & NEW ZEALAND

Panel Organisasi Perdagangan Internasional Word Trade Organization (WTO) memutuskan memenangkan gugatan Amerika dan Zelandia Baru atas kebijakan restriksi (pembatasan) impor produk agrikultur oleh Indonesia. Panel pun memerintahkan Indonesia harus mencabut restriksi impor terhadap produk agrikultur seperti daging, sayuran dan buah-buahan.

gembala-sapi-australia-2017

BACA: TINGGINYA NILAI IMPOR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI DARI AUSTRALIA

Seperti dikutip dari Reuters, sebanyak 18 aturan dagang Indonesia mempengaruhi impor hortikultura, hewan dan produk hewan tak sesuai dengan aturan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) induk dari WTO sebelumnya.

Departemen Perdagangan AS menyatakan pada Maret 2015, pembatasan impor tersebut mencakup produk seperti apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.

Menteri Perdagangan Selandia Baru Todd McClay menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengatakan pembatasan diperkirakan telah merugikan industri sektor daging sapi negara hingga US$690,20 juta.

 

“Ini adalah hasil yang penting bagi eksportir pertanian Selandia Baru, dan keadilan perdagangan,” kata McClay dalam sebuah pernyataan, Jumat (23/12).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan kekalahan Indonesia di WTO tersebut karena tidak mampu beragumentasi dan menjelaskan komitmen INdonesia ke WTO. Menurutnya bahwa ada kepentingan dalam negeri yang lebih besar dengan pembatasan tersebut.

Truk-sapi-impor-australia

Regulasi memperketat itu bukan mempersulit. Sebagai negara berkembang dan daya saing yang masih rendah dibanding Amerika dan New zealand. “Indonesia tentu memiliki cara, strategi, dan regulasi untuk melindungi kepentingan dalam negeri,” kata Herman kepada gresnews.com, Senin (26/12).

 

Herman mengatakan, pentingnya diplomasi internasional agar dunia tahu kepentingan Indonesia. Indonesia juga sebagai negara yang menganut ekonomi pancasila bukan ekonomi liberal dan pasar bebas, harus diketahui oleh mereka. “Jangan kita jadi korban liberalisme mereka. Kita hanya dijadikan pasar oleh mereka, hal ini harus menjadi kekuatan diplomasi kita di WTO,” jelasnya.

Menurut Herman meskipun Indonesia diberikan waktu 60 hari hingga awal 2017 untuk melakukan banding, namun ia pesimis, karena kesempatan menang Indonesia kecil.

“Jika Indonesia ingkar terhadap hasil gugatan WTO, maka ada ancaman Indonesia menghadapi retaliasi atau pembalasan dari negara seperti AS yaitu berupa kenaikan tarif atau meningkatnya hambatan non tarif bagi produk Indonesia,” ujarnya.

Kapal-ternak-Sapi-Antara-News
Kapal-ternak-Sapi-Antara-News

Arbiter mendesak Indonesia untuk membawa kasus ini melalui proses yang sesuai. Semua pihak memiliki waktu 60 hari untuk mengajukan banding dari keputusan tersebut

Menteri Perdagangan Indonesia, Enggartiasto Lukita mengatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan WTO. Ia menambahkan bahwa negara telah menerapkan “paket deregulasi” terkait sektor

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top