UU Peternakan dan Kesehatan Hewan Memberi Kebebasan Impor Ternak

Masyarakat Peternakan sapi Indonesia yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Wahana Masyarakat Tani Nelayan Indonesia (Wamti), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), dan Institute for Global Justice (IGJ). mengajukan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan no. 18 tahun 2014.

impor-daging-sapi-lidah-australia

Karena peternak merasa dirugikan dengan Pasal 36C ayat (1) dan (3), 36D ayat (1) dan 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur syarat negara atau zona dalam suatu negara yang dapat mengimpor ternak ruminansia.

Pasal 36C ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan menyebutkan, “Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.”

Sedangkan Pasal 36C ayat (3) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi, “Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu: a) Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia; b. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.” Demikian yang disampaikan dalam persidangan di Makamah Konstitusi (5/11/15).sumber mahkamahkonstitusi.go.id

Teguh-Budiyana-Ketua-PPKSI

Menurut Teguh Budiyana selaku ketua PPKSI menanggapi tentang UU tersebut dalam seminar Musyawarah Nasional Pertama Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) di Lampung (17/02/16). Menyatakan bahwa peternak akan dirugikan, sebab hak untuk hidup aman, sehat dan sejahtera akan hilang.

Alasannya adalah hilangnya hak untuk hidup dengan aman, sehat, dan sejahtera dengan menghilangkan atau dengan penghilangan asas maximum security dan sangat besar risikonya. Menurut pengalaman, Indonesia pernah terjangkit wabah penyakit pada sapi yang sangat merugikan peternak karena dari ternak-ternak yang diimpor muncul berbagai penyakit, antara lain ngorok, antrax, penyakit mulut dan kuku (PMK) dan penyakit lainnya. Untuk mengatasi wabah penyakit tersebut Pemerintah memerlukan waktu yang lama serta biaya yang besar.

daging-sapi-iga-impor-australia

Selama ini untuk mengatasi kekurangan pasokan kebutuhan daging sapi di dalam negeri, Pemerintah lebih memilih mendatangkan sapi dan daging sapi dari luar negeri. Artinya lebih berpihak kepada pengusaha dan peternak besar dan kurang perhatiannya terhadap peternak kecil.

Adanya wacana bahwa Pemerintah berencana akan mendatangkan daging dan sapi bakalan dari India, yang harganya relatif lebih murah dengan alasan untuk menstabilkan harga daging sapi. Menurut organiasi kesehatan hewan dunia (OIE) yang berpusat di Paris, Perancis menyebutkan bahwa India belum terbebas dari PMK, maka apabila kebijaksanaan tersebut direalisasikan akan sangat beresiko bagi peternak sapi kita, demikian tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top