Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014

Sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang digelar Mahkamah Konstitusi pada hari rabu (16/03).

Gedung-mahkamah-konstitusi-Sidang-Pengujian-Materiil-Undang-Undang-Nomor-41-Tahun-2014

Agenda utama sidang perkara tersebut adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Dr. Muladno selaku Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Pemerintah menyampaikan tanggapan soal anggapan Pemohon bahwa ketentuan Pasal 36C ayat (1) dan ayat (3), Pasal 36D ayat (1) dan Pasal 36E ayat (1) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dianggap menghidupkan kembali sistem zona yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 yang telah diputuskan oleh MK Nomor 137/PUU-VII/2009.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anwar Usman, Muladno menyampaikan bahwa, pemohon belum mencermati secara utuh frasa “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona” yang telah dinyatakan bertentangan dalam Putusan Nomor 137/2009 tersebut.

Pemohon-Teguh-Boediyana-Mangku-Sitepu
Pemohon Teguh Boediyana, Mangku Sitepu selaku dokter hewan

“Meskipun terdapat kata ‘zona’ dalam frasa tersebut, kata ‘zona’ itu tidak boleh dimaknai secara tekstual tersendiri. Kata ‘zona’ dimaksud harus dimaknai secara kontekstual sebagai satu kesatuan utuh dengan frasa unit usaha produk hewan. Dengan demikian, tidak benar Undang-Undang a quo didalikan sebagai menghidupkan kembali sistem zona,”

Selain itu, terhadap dalil Pemohon yang menyatakan berlakunya sistem zona merugikan hak Pemohon untuk hidup dengan sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dibawa karena proses impor dari negara yang tidak bebas penyakit hewan menular, Pemerintah memberikan keterangan bahwa virus PMK tidak dapat secara mudah menular, apalagi membahayakan kehidupan manusia. Sebab, virus tersebut tidak menyebabkan infeksi pada manusia.

Muldano-dirjen-peternakan-kesehatan-hewan
Dr. Muladno Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan wakil Pemerintah

Muladno menambahkan bahwa, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengatur pencegahan masuk dan keluarnya penyakit hewan menular. Misalnya, dalam ketentuan Pasal 36C UU a quo yang menyebutkan bahwa pemasukan ternak ke Indonesia dari negara lain dengan persyaratan kesehatan hewan yang sangat ketat.

“Penetapan pemasukan hewan dan atau produk hewan dari zona bebas penyakit hewan menular dilakukan secara ketat melalui mekanisme analisis risiko penyakit hewan oleh otoritas veteriner dengan mengutamakan kepentingan nasional,”

Pemerintah menjelaskan tentang pemberlakuan sistem zona yang ditanyakan pemohon bahwa Indonesia akan dimanfaatkan oleh beberapa negara yang mempunyai zona bebas sebagai pintu keluar bagi daging-daging murah dari zona yang belum bebas PMK.

Sidang-Undang-Undang-Nomor-41-Tahun-2014
Peserta Sidang dari Masyarakat umum.

Sesungguhnya negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap usaha peternakan sapi dalam negeri. Juga karena pemasukan ternak dan produk hewan dari luar negeri baru dilakukan apabila produksi dan pasokan ternak maupun produk hewan dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Selain Teguh Boediyana, ada beberapa Pemohon lainnya, antara lain Mangku Sitepu selaku dokter hewan, termasuk juga dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI). Mereka menganggap, rumusan norma tentang penerapan sistem zona melalui frasa “atau zona dalam suatu negara” yang telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-VII/2009 justru dihidupkan kembali dalam undang-undang perubahan yaitu UU No. 41 Tahun 2014 yang menjadi objek permohonan a quo.

Pemohon juga menilai UU Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baru justru semakin memperluas kebijakan importasi ternak di tengah ketergantungan yang tinggi pada impor ternak dan produk ternak. Seharusnya pemerintah berbenah memperbaiki industri peternakan dan peternakan rakyat di dalam negeri.

Selain itu, pemberlakuan sistem zona tersebut merugikan hak konstitusional Pemohon untuk hidup sehat, sejahtera, aman, dan nyaman dari bahaya penyakit menular dari hewan ataupun produk hewan yang dibawa karena proses impor dari zona yang tidak aman.

Suasana-luar-sidang-Undang-Undang-Nomor-18-2009
Suasana di luar persidangan

Sidang yang dibuka untuk umum ini ditutup oleh hakim ketua dan akan dilanjutkan pada hari senin tanggal 11 April 2016. Demikian hasil pengamatan sapibagus dalam mengikuti siding MK dan info dari humas makamahkonstitusi.go.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top