Pentingnya sertifikasi ternak untuk usaha pembibitan sapi

Pentingnya sertifikasi ternak untuk usaha pembibitan sapi

Salah satu cabang usaha bisnis peternakan selain penggemukan sapi ada juga yang fokus pada usaha pembibitan sapi. Usaha pembibitan sapi membutuhkan penanganan khusus dibandingkan dengan usaha penggemukan sapi karena dalam beberapa proses kegiatan usahanya diperlukan sebuah standar baku yang valid terutama dalam memperoleh bibit yang unggul.

bibit-ternak-sertifikasi-SNI

Dalam kaitan ini, pada kenyataanya sangat sulit sekali ditemukan standarisasi bibit unggul yang baik sehingga peternak yang fokus di pembibitan mengalami banyak kesulitan dan ini berimbas kepada berkurangnya kepercayaan investor dalam menanamkan investasinya dalam lini usaha pembibitan sapi.

Untuk mengatasi kendala ini, pada juli 2015 akhirnya ditetapkan sebuah lembaga sertifikasi produk benih dan bibit ternak di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan peraturan menteri Pertanian No. 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Di Bidang Pertanian.

LSPro benih dan Bibit Ternak ini merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk penggunaan tanda SNI bagi benih dan bibit ternak. Dengan mendapatkan sertifikat Akreditasi KAN dengan no LSPr-045-IDN.

Untuk menunjang pelaksanaan tugas tersebut, personel LSpro memiliki kompetensi dasar yaitu dengan memiliki kompetesnsu di bidang manajemen mutu :

  1. ISO 17065: 2012 tentang lembaga sertifikasi produk.
  2. ISO 9001: 2008 tentang sistem manajemen mutu.
  3. ISO 19011: 2001 tentang audit internal.

Kompetensi lain yang diperlukan adalah mengenai pembibitan dan pembenihan ternak antara lain:

  1. Petugas pengambilan contoh
  2. Pelatihan reproduksi ternak (IB, OKB, ATR)
  3. Pelatihan uji libido dan kualitas semen (Handling Semen)
  4. Pelatihan Judging dan pengukuran ternak (performants test)

Sebagai contoh, ruang lingkup SNI yang dapat di sertifikasi oleh LSpro yaitu:

  1. SNI 4896.1.2008 untuk semen beku bagian 1: Sapi
  2. SNI 7651.1:2011 untuk bibit sapi potong bagian 1: Brahman Indonesia.
  3. SNI 7651.2.2013 untuk bibit sapi potong bagian 2 Madura.
  4. SNI 7651.3.2013 untuk bibit sapi potong bagian 3 Aceh.
  5. SNI 2735-2014 untuk bibit sapi perah Holstein Indonesia.
  6. SNI 7651.4.2015 untuk bibit sapi potong bagian 4. Bali
  7. SNI 7651.5.2015 untuk bibit sapi potong bagian 5 peranakan ongol
  8. SNI 7651.6.2015 untuk bibit sapi potong bagian 6 pesisir.

Salah satu contoh sertifikat yang telah dikeluarkan selama tahun2015 oleh LSpro antara lain semen beku BIB Lembang sebanyak 40 ekor bull atau setara dengan 2.4000.000 straw.

sertifikasi-sni-benih-bibit-ternak-sapi

Untuk pendaftaran sertifikasi, pemohon harus mengajukan secara tertulis kepada LSpro dengan melampirkan:

  1. Foto copy KTP pemohon
  2. Foto copy NPWP pemohon
  3. legalitas pendirian
  4. Legalitas Perizinan usaha
  5. Dokumen normatif sistem manajemen produksi
  6. Data teknis produk yang diajukan
  7. Salinan sertifikat/WSKKH atas produk
  8. Salinan sertifikat sistem manajemen (jika ada)
  9. Surat perjanjian kerja sama sertifikasi yang sudah ditandatangani oleh pemohon.

Keputusan Sertifikasi:

Laporan hasil audit dan lembar perbaikan dari pemohon akan menjadi dasar komisi teknis untuk menentukan pemberian sertifikat kesesuaian SNI atas produk yang diajukan pemohon. Sertifikat akan diberikan ke pemohon dalam waktu paling lambat 10 hari kerja setelah diputuskan.

Setelah sertifikat telah dikeluarkan, maka klien memiliki hak untuk menerbitkan fakta dan untuk menerapkan logo SNI pada produknya. Kondisi lain yang terkait dengan sertifikasi adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa tidak ada dokumen sertifikasi yang akan menyesatkan pemohon atau perusahaan yang terdaftar atau masyarakat pada umumnya.
  2. Setelah pembekuan, penarikan atau pembatalan maka secara langsung pemberhentian penggunaan tanda, dan sertifikat tersebut dikembalikan ke LSpro.
  3. Tidak menggunakan sertifikasi dengan cara apapun yang dapat menjatuhkan kredibilitas LSpro yang mempengaruhi kurangnya kepercayan dan keyakinan publik.

Untuk informasi lebih lanjut:

LSpro benih dan bibit ternak
Kampus Kementrian Pertanian Gd. C Lt. 7Jln. Harsono RM No. 3 Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12550

Info kontak dan Email: Lembaga Sertifikasi Produk LSpro

Info lengkap kegiatan Indo Livestock 2016 bisa dilihat di: http://www.sapibagus.com/tag/indolivestock/

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top