Pemerintah Buka Kran Impor Daging Lidah Sapi 2016

Pemerintah Buka Kran Impor Daging Lidah Sapi 2016

Pada penghujung tahun 2015 ini Kementerian Pertanian (Kementan) akan membuka keran impor daging lidah yang merupakan salah satu jenis daging sapi. Ini tertuang dalam dokumen resmi Kementan telah terbit tanggal 25 November 2015 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, dan atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Impor-Daging-Lidah-Sapi-2016

Pengeluaran ijin impor ini dikarenakan pasokan daging lokal jenis lidah di kota Jakarta dan sekitarnya terbatas, sedang permintaannya cukup banyak. Pembukaan kran impor oleh Pemerintah ini disambut positif oleh salah pedagang daging H. Setyawan di pasar Cisalak, Cimanggis, Depok saat ditemui sapibagus (20/12/15).

Bahwa jenis daging lidah ini sangat sedikit sekali di pasaran, sebab misalnya ada kebutuhan lidah sebanyak 10 buah, dan bila hanya mengandalkan potongan sapi lokal saja di pasar, maka harus memotong sapi sebanyak 10 ekor, sedang potongan sapi lokal sekarang terbatas dan mahal. Dia menambahkan bila impor daging lidah di buka, maka dalam satu box beku daging impor ada isi lidah sebanyak 20 buah atau lebih, sehingga bisa memenuhi permintaan pelanggannya.

Selama ini pelanggan H. Setyawan kebanyak dari kalangan restoran, catering dan rumah makan, mereka sering menanyakan daging lidah, namun sudah satu tahun lebih daging lidah impor ini jarang ditemukan di pasaran, demikian ungkapnya.

Ketua Asosiasi Sarjana Membangun Desa (Asosiasi SMD), Eko Dodi Pramono yang dikutip dari liput6.com (19/12/15) mengatakan, impor daging untuk jenis tertentu tersebut juga dinilai merendahkan martabat masyarakat Indonesia.

Daging-Sapi-2015

Ini disebabkan daging yang jeroan dan kepala terdiri lidah dan pipi dan lainnya tidak terpakai di negara asal impor. “Di negeri asalnya ini barang buangan yang tidak ada nilainya. Masuk Indonesia bisa dipastikan merusak harga dari komoditas lokal. Kasihan peternak kita, ” kata Eko dalam keterangannya.

Eko menggarisbawahi, kalaupun ada impor jenis tersebut seyogyanya ada hitungan yang tepat. Ini dimaksudkan agar impor tidak melebihi kebutuhan yang ada. Ia akui Indonesia termasuk yang masih mengonsumsi daging jenis tersebut sehingga daging itu punya daya jual.

Kios Daging Pasar Munjul Cibubur
Kios Daging Pasar Munjul Cibubur

“Harapannya pemerintah bisa lebih bijak. Ada saatnya pemerintah hadir di hadapan peternak di negeri ini. Biar lebih paham dukanya politik harga daging murah yang asal-asalan tanpa tahu nasib yang di bawah,” jelasnya.

Sekedar info, Pada tahun 2013, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan peraturan larangan impor jeroan, melalui Permentan No. 50/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan Olahannya ke Indonesia.

Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi produk sampingan daging dalam, berlaku pula terhadap jenis daging lidah, tenggorokan (tongroad) dan jenis daging lainnya. Peraturan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra diantara pedagang daging dan peternak sapi lokal, namun karena desakan pemintaan daging lidah dipasaran, sedang pasokan lokal terbatas, maka Kementerian Peternakan akhirnya membuka ijin impornya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top