Konsumsi Daging Sapi Nasional Mengalami Peningkatan

Indonesia-Australia Commercial Cattle Breed Partnership mengadakan acara webinar yang bertajuk “Kemitraan dalam Value Chain Pembiakan Sapi Potong” pada (29/9/2020) lalu. Acara ini diisi oleh beberapa narasumber yang berkaitan dengan program kemitraan dalam bisnis sapi potong Konsumsi Daging Sapi Nasional. Dimoderatori oleh Rossana Dewi selaku Direktur Badan Usaha Yayasan Gita Pertiwi, acara ini sukses dilaksanakan dan diunggah ke channel Youtube milik IAredmeatcattle.

Salah satu narasumber yang diundang ke acara webinar tersebut adalah Joni Liano selaku Direktur Eksekutif Gapuspindo yang menyampaikan materi dengan judul “Kemitraan dari Perspektif Gapuspindo”. Beliau menyampaikan bahwa sejak tahun 2017 – 2020, sata Konsumsi Daging Sapi Nasional terus mengalami peningkatan dan harus disuplai dari produksi dalam negeri dan defisitnya akan ditutup dengan importasi yang meliputi dua hal yaitu daging beku dan bakalan sapi hidup.

Konsumsi Daging Sapi Nasional

Walaupun jumlah produksi dalam negeri setiap tahun mengalami peningkatan, tetapi masih belum bisa mengimbangi jumlah Konsumsi Daging Sapi Nasional sangat tajam. Pihak pemerintah pun sudah melakukan program untuk mengisi defisit tersebut. Salah satunya adalah pendekatan UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Sapi Induk Wajib Bunting) yang dilakukan secara teknis untuk bisa meningkatkan produksi dan menutup defisit.

Menurut Dirjen Peternakan ada transformasi dari program UPSUS SIWAB menjadi program SIKOMANDAN (Sapi Kerbau Komoditas Andalan Negeri) yang masih bersifat teknis dan aktivitasnya tidak jauh berbeda dengan UPSUS SIWAB pada tahun-tahun sebelumnya. Kementerian Pertanian juga telah menyiapkan program baru untuk bisa mengejar defisit konsumsi nasional yaitu “Program Prioritas 1.000 Desa Sapi”. Program ini tidak hanya melakukan pendekatan secara teknis, tetapi juga secara bisnis melalui pembentukan korporasi di dalam melaksanakan kegiatan teknis tersebut.

Beliau juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13/Permentan/PK.240/5/2017 Tentang Kemitraan Usaha Peternakan Pasal 1 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Kemitraan Usaha Peternakan adalah kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, dan ketergantungan.”

Konsumsi Daging Sapi Nasional

Bila tidak menguntungkan di dalam kemitraan maka tidak bisa dilanjutkan program kemitraan tersebut.Pendekatan yang dilakukan oleh Gapuspindo sendiri adalah pendekatan kawasan dan menyediakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan persentase sekitar 6% yang terbilang masih cukup tinggi untuk kelompok peternak, baik peternak yang menggunakan pola individual ataupun kemitraan.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Sapibagus farm di contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top