Importasi dari Zona Based Dilanjutkan

Sebagai upaya stabilisasi dan keterjangkauan harga daging di masyarakat dengan memperluas jangkauan pasar di luar Jabodetabek

daging-kerbau-impor-india
daging-kerbau-impor-india

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan akan tetap menerbitkan persetujuan imporatas dasar rekomendasi Kementerian Pertanian sesuai dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) No.59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. “Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.129/PUU-XIII/2015 tanggal 7 Februari 2017, bahwa pelaksanaan pemasukan ternak dan/atau produk hewan berasal dari suatu negara (country based) atau zona dalam suatu negara (zone based) tetap dapat dilaksanakan,” terang Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan dalam diskusi BBA (Bincang-Bincang Agribisnis) di Jakarta (24/2).

Oke menyatakan pertimbangan pemasukan ternak dan/atau produk hewan berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara dapat dilakukan sepanjang menerapkan keamanan maksimal dan prinsip kehati-hatian serta sebagai solusi sementara yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Keamanan maksimal dan prinsip kehati-hatian merupakan cerminan pasal 36C ayat (3) Undang-Undang No.41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH) yaitu (i) Dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; (ii) Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan (iii) Ditetapkan tempat pemasukan tertentu. Sedangkan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari zona dalam suatu negara dalam keadaan tertentu meliputi keadaan (i) Akibat bencana; (ii). Kurangnya ketersediaan daging; dan/atau (iii) Tingginya harga daging yang memicu inflasi dan memperngaruhi stabilitas nasional.

Impor daging dari negara dengan status belum bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) (zone based country), lanjut Oke, baru dilakukan dari India. “Persetujuan impor daging sapi dari India diberikan kepada Perum Bulog mulai 2016 dan izinnya berakhir 31 Maret 2017,” ujarnya.

Bulog mendapat persetujuan impor daging dari negara Australia, Selandia Baru, Spanyol, dan India dengan izin yang diterbitkan pada 10 Juni 2016 dan berakhir 31 Maret 2017 sebanyak 10.000 ton dengan realisasi sebesar 9.998 ton. Bulog juga mendapat persetujuan impor daging dari negara India dengan izin yang diterbitkan pada 27 September 2016 dan berakhir 31 Maret 2017 sebanyak 70.000 ton dengan realisasi sebesar 48.272 ton.

“Impor daging dari India sudah dilaksanakan dan yang tersisa tinggal sekitar 21 ribu ton. Dengan keputusan MK ini, kita sudah duduk bersama antara biro hukum Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Apa yang kami lakukan masih memenuhi ketentuan dengan telah menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian. Kami juga akan duduk bersama kembali untuk membahas tentang PP (Peraturan Pemerintah) dan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) yang hasilnya akan dikomunikasikan dengan DPR RI,” tuturnya.

Dengan harga daging yang terus naik sementara daya beli masyarakat agak susah mengikuti harga, serta pemenuhan konsumsi daging yang jauh dibanding dengan negara lain mengharuskan berbagai kementerian untuk duduk bersama. “Kita harus selesaikan persoalan ketergantungan kita terhadap produk impor, ketahanan pangan, dan populasi sapi yang menurun,” ajak Oke.

Gedung-mahkamah-konstitusi-Sidang-Pengujian-Materiil-Undang-Undang-Nomor-41-Tahun-2014

Pasal 6C Inskonstitusional

Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Fadjar Sumping Tjatur Rasa menambahkan berdasarkan telaah hukum oleh Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian dan rapat terbatas komisi ahli kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan karantina hewan menyatakan putusan MK tidak berimplikasiterhadap PP No. 4 Tahun 2016tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan dan Permentan No. 17/2016tentang pemasukan daging tanpa tulang dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan. “PP dan Permentan tersebut sudah memenuhi kondisional bersyarat yaitu dilakukan dalam keadaan tertentudan memenuhi persyaratan keamanan maksimum(maximum security),” klaimnya.

Namun menyikapi hasil keputusan MK ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron memiliki pendapat berbeda. Menurutnya, importasi daging dari India tidak terkait dengan zona based dan country based karena India statusnya masih sebagai negara yang sedang melaksanakan penanggulangan PMK secara intensif. “MK memutuskan terhadap zona based dengan prasyarat yang harus dilakukan pemerintah terhadap yang zona based salah satunya adalah pengetatan dan keamanan maksimum,” ujarnya.

Herman mengaku kaget ketika menemukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 terdapat Pasal 6 Ayat 1C yang menyatakan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan hewan dunia. “Posisi PP merupakan turunan UU sehingga harus menyelaraskan dengan UU. Di UU PKH menyatakan bahwa level yang paling rendah itu pemasukan dari zona yang bebas PMK yang sudah dinyatakan oleh OIE. Pasal 6 Ayat 1C itu merujuk ke India dan tidak relevan dengan UU PKH sehingga inskonstitusional,” paparnya.

Ia pun akan menindaklanjuti temuannya ini dengan mempertanyakan dan mengkritisi hal itu kepada pemerintah. “Kalau inkonstitusional seharusnya PP itu direvisi karena tidak boleh bertentangan dengan UU. Tapi kalau pemerintah berkehendak bahwa ini butuh dengan berbagai alasan yang mendesak ya kita bisa revisi UU-nya. Kan bisa saja merevisi secara kumulatif UU atas usulan pemerintah,” ujar Herman.

Upaya Mencapai Keamanan Maksimum

Kementerian Pertanian berupayauntuk mencapai keamanan maksimum yang dilakukan dengan cara penyusunan kebijakan pemasukan menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan wilayah bebas penyakit dan pendekatan komoditas aman. Untuk pendekatan wilayah bebas penyakit merujuk pada klasifikasi negara berdasarkan status PMK oleh OIE yaitu 1) Negara bebas PMK tanpa vaksinasi; 2) Negara bebas PMK dengan vaksinasi; 3) Negara dengan zona bebas PMK tanpa vaksinasi; 4) Negara dengan zona bebas PMK dengan vaksinasi; 5) Negara tertular yang memiliki program pengendalian resmi PMK.

Sumber: www.trobos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top