Hukum Non Muslim Berqurban

Denise Chariesta merupakan seorang selebgram non muslim yang ikut berqurban di hari idul adha pada tahun 2021. Denise diketahui memposting sapi qurban melalui media sosial dan mengucapkan selamat Idul Adha, tentu saja hal ini menjadi sorotan dari berbagai pihak karena Denisse bukan seorang muslim yang tentunya tidak berkewajiban untuk berqurban. Namun, ada banyak netizen yang memuji aksi sikap toleransi Denise Claresta ini karena ikut berqurban di hari Raya Idul Adha walaupun bukan seorang muslim.

Lantas, bagaimana ya Hukum Non Muslim Berqurban,pada hari Raya Idul Adha? Menurut KH. Yahya Zainul Ma’arif atau kerap disapa Buya Yahya berqurban adalah kewajiban seorang muslim saja. Sehingga jika ada orang non muslim ikut berqurban, tak ada nilai dari qurban itu sendiri.

Berqurban merupakan bentuk ibadah yang membutuhkan niat. Maka disyaratkan pelaku berqurban harus seorang muslim. Hal ini merupakan ketentuan umum untuk setiap ibadah yang membutuhkan niat. Jadi intinya hukum berqurban bagi seorang non muslim tidak sah sebagai niat berqurban. bukan berarti sumbangan binatang qurban yang diberikan oleh non-Muslim tidak memiliki manfaat sama sekali.  Hewan qurban yang berasal dari seorang non muslim tersebut dihitung sebagai pahala sedekah.

Untuk para jamaah calon pengorban, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang berminat memesan hewan kurban di Sapibagus farm, silakan hubungi Sapibagus farm di contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.

Koleksi Sapi Qurban 2020

Koleksi Domba Kambing Qurban 2022

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top