Gugatan Kementan Dicabut, Petisi Ragunan Berlanjut

SapiBagus (Jakarta). Kamis, 22 November 2018, bertempat di sebuah rumah makan di Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Yeka berinisiasi mengundang 30 orang individu dan atau perwakilan organisasi, komunitas maupun asosiasi, untuk menyampaikan mosi tidak percaya terhadap Menteri Pertanian.

Sejumlah diskusi, kajian dan juga penelitian yang dilakukan oleh masing-masing pihak, dibahas dalam pertemuan itu. Sebagai aktivis, mereka mengkritisi sejumlah kebijakan dan juga penyampaikan data yang tidak akurat dari Kementerian Pertanian kepada masyarakat. “Dasar pertimbangannya adalah pencitraan surplus pangan yang berlebihan dan sudah tidak masuk nalar akal sehat. Yang disampaikan pihak Kementan itu bertolak belakang dengan koreksi data Badan Pusat Statistik (BPS), dan tidak sesuai dengan keadaan pasar yang menunjukkan adanya kelangkaan dan peningkatan harga. Petani dan Peternak banyak yang dirugikan akibat berbagai kebijakan Menteri Pertanian saat ini,” tutur Yeka Hendra Fatika.

Dari 30-an orang yang diundang,  sebanyak 22 orang hadir. Dan setelah berdiskusi selama kurang lebih 2,5 jam akhirnya menyepakati terlahirnya petisi.  “Bukan mosi tidak percaya loh. Tetapi petisi,” tegas Yeka.

Petisi tersebut dinamakan Petisi Ragunan. Bunyi lengkap petisinya adalah, “Kami yang bertanda tangan di bawah ini, berkumpul bersama menyatakan pendapat bahwa telah terjadi pembohongan data produksi pertanian yang sudah dibuktikan oleh BPS. Atas pertimbangan tersebut Kami meminta Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan Menteri Pertanian”.  Kemudian, Petisi Ragunan itu ditandangani oleh 20 orang.

Kemudian, waktu itu rilis Petisi Ragunan disebarkan ke berbagai media cetak, online dan televisi dan telah menjadi viral. Berbuntut panjang, pada Senin, 26 November 2018, Yeka sendiri mendapatkan surat somasi dari Kementerian Pertanian. Surat somasi yang diterimanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementrian Pertanian. Isi somasi pada intinya berisi dua hal, pertama,  perbuatan Yeka dinilai telah melanggar hukum karena telah sengaja menyebarkan opini ke berbagai media yang mencemarkan nama baik Kementrian Pertanian.

Kedua, Yeka  diminta untuk mencabut dan memberikan pernyataan minta maaf di media yang memberikan Petisi Ragunan. Yeka diberikan waktu selama tiga hari yakni pada 29 November 2018.Pertimbangan Yeka tidak memenuhi somasi itu adalah, pertama, tuduhan somasi tidak sesuai dengan materi Petisi Ragunan.

Yeka hanya salah seorang penandatangan petisi. Struktur petisi tidak ada ketua dan anggota. Selain itu, ia pun merasa isi petisi adalah kebenaran, maka Yeka  tidak bisa memenuhi somasi untuk memberikan permintaan maaf dan mencabut Petisi Ragunan.

Selanjutnya, pada Jumat, 30 November 2018, Yeka dan para penandatangan petisi menyampaikan isi Petisi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pada tanggal yang sama, Kementrian Pertanian melakui Pusat Data dan Informasi Pertanian (PUSDATIN), mendaftarkan gugatan perdata kepada saya di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur dengan tuduhan “Perbuatan Melawan Hukum”, dengan no surat 549/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim.

Dan, Rabu, 19 Desember 2018, Yeka menerima surat dari Pengadilan Tinggi Jakarta Timur. Atas surat itu Yeka diminta menghadap Pengadilan Tinggi Jakarta Timur pada Selasa, 08 Januari 2018. Saat mendatangi sidang perdana, Ketua Majelis Hakim Wahyu Sektianingsih membacakan surat pencabutan gugatan dari Kementerian Pertanian, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Maha Matahari Eddy Purnomo membenarkan pihaknya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap Ketua Pataka itu.  “Sidang pertama hari ini, dan diperiksa oleh hakim pemeriksa kemudian dicabut gugatan kami,” kata Eddy.

Gugatan ini dicabut karena beberapa pertimbangan namun ia enggan merinci alasannya. “Intinya adalah kita mempertimbangkan berbagai aspek. Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif kedepannya,” ujarnya.

Sementara Yeka mengatakan cukup lega dengan pencabutan gugatan tersebut.Dikutip pada demokrasirakyat.com, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean menyampaikan, pencabutan gugatan yang dilakukan Pusdatin Kementan terhadap Yeka itu menunjukkan Kementerian Pertanian telah bersengaja tidak menghormati hukum.

Selain menggugat sendiri, kemudian mengkriminalisasi, pihak Kementerian Pertanian dianggap telah mengangkangi hukum sesuka hatinya. Pada waktu yang sama, Direktur Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Serikat Rakyat Indonesia (LBH Serindo) Bob Humisar Simbolon menyampaikan, pihaknya masih akan berdiskusi dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.SapiBagus/nova

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top