Dua Kebijakan Pemerintah Impor Sapi Indukan

Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyepakati aturan baru impor sapi terutama indukan dan bakalan bagi importir swasta dan koperasi.

feedlot-sapi-impor

Seusai pertemuan kedua menteri tersebut di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, Mentan Amran menyatakan, hasil rapat menyepakati aturan impor sapi untuk importir swasta harus memenuhi ketentuan 1:5 impor sapi bakalan dan indukan.

“Artinya, setiap impor lima ekor sapi bakalan maka satu ekor haruslah indukan,” katanya. Menurut Amran, nanti ke depan semua izin impor melalui izin Kemendag sedangkan rekomendasi dari Kementan, selain sapi juga beberapa komoditas strategis lainnya.

Selain aturan untuk importir swasta, dalam pertemuan tersebut juga disepakati aturan impor sapi oleh koperasi petani dengan ketentuan impor 1:10, arrtinya, setiap impor 10 ekor sapi, 1 di antaranya haruslah indukan.

Hal itu, lanjutnya, untuk menambah populasi sapi sehingga tidak lagi impor terus-menerus. Ia mencontohkan, jika dalam sekali impor terdapat sapi indukan, maka induk tersebut tidak akan dipotong dan akan melahirkan sapi baru. “Nanti peternak itu kan tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya atas kebutuhan ekonominya,” ujar Amran.

Sapi Indukan Jenis Brahman Cross dari Australia
Sapi Indukan Jenis Brahman Cross dari Australia

Dia menjelaskan kebijakan pertama yang ditempuh adalah sapi indukan wajib bunting. Upaya ini sebenarnya adalah percepatan stok sapi bakalan di dalam negeri. Cara yang ditempuh adalah dengan memberikan program inseminasi buatan (kawin suntik) gratis kepada para petani sapi di semua provinsi. Harapannya, sapi-sapi di tanah air sudah mulai bunting.

Tahun lalu, lanjut dia, pihaknya telah memberikan IB gratis kepada 1,4 juta ekor sapi di seluruh Indonesia. Tahun ini, pihaknya juga menargetkan setidaknya 2 juta ekor sapi mendapatkan IB gratis dari pemerintah. Tahun depan, 2 juta IB gratis kembali disediakan dan bisa diakses oleh para petani sapi. Sehingga target ketersediaan sapi bisa segera tercapai.

Terkait realisasi penerapan aturan tersebut, Mentan menyatakan, draft tentang syarat impor ini belum ditandatangani, namun dia menyebutkan segera diterapkan, serta akan diaudit evaluasi pada 2018.

Sementara itu, Mendag Enggartiasto menceritakan kunjungan kerjanya bersama Mentan, Menkop UKM, dan Menteri Desa PDT beberapa waktu lalu ke Lamongan yang dinilai akan dijadikan percontohan untuk swasembada sapi, oleh karena itu pemerintah juga ingin mengatur impor sapi indukan dan bakalan untuk koperasi 1:10.

sapi-impor
sapi-impor

Menurut dia, peternak sapi akan dikoordinasikan dalam bentuk koperasi yang dibawahi oleh Kemenkop UMKM. “Kita harus mengawasi ini benar-benar sampai tepat sasaran, 1 indukan dan 10 bakalan untuk koperasi peternak. Khusus koperasi peternak ini adalah gabungan dari peternak-peternak kecil. Nanti Kemenkop UMKM akan memberikan pembinaan kepada koperasi,” katanya.

Mendag menyatakan, dengan pemberian izin impor sapi kepada peternak melalui koperasi diharapkan mereka tidak lagi tergoda untuk memotong indukannya guna memenuhi kebutuhan ekonominya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top