DPR Minta Revisi PP Impor daging India karena tidak sesuai dengan UU

Dr Herman Khaeron Pimpinan Komisi IV DPR
Dr Herman Khaeron Pimpinan Komisi IV DPR

Dr Herman Khaeron Pimpinan Komisi IV DPR meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemasukan Ternak dan atau produk hewan. Sebab,  Pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah memungkinkan memasukkan produk hewan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) atau telah memiliki program pengendalian resmi PMK yang diakui badan kesehatan hewan dunia. Dengan PP inilah Pemerintah mengijinkan impor daging dari India.

Hal tersebut melanggar Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang harusnya menjadi rujukan pembuatan PP. Padahal menurut badan kesehatan hewan dunia OIE, menyatakan bahwa  India merupakan negara yang belum diakui memiliki zona base untuk PMK.  “Harusnya PP itu turunan dari UU, karena itu kami menilai impor daging dari India itu tidak sejalan dengan UU yang dibuat bersama DPR dan pemerintah,   perlu ada yang direvisi,”  demikian disampaikan  Herman dalam diskusi yang diselenggarakan PATAKA (Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi) yang bertema ” Impikasi Keputusan MK terhadap importasi zona base dan kelembagaannya”, di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017).   Menurut Herman,  pada saat membahas UU tersebut, Pemerintah dan DPR sepakat bahwa  pemasukan daging ke Indonesia  hanya berasal dari Negara dan Zona negara yang sudah dinyatakan bebas dari PMK. Hal itu bertujuan untuk mencegah masuknya penyakit ke Indonesia yang bisa membahayakan kelangsungan peternakan kita.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top