Daging Impor Dari India Distop Sementara

Allana-Produsen-Daging-Sapi-terbesar-di-India
Daging sapi impor dr India ukuran 5 kg.

Pemerintah menghentikan sementara impor daging kerbau dari India setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji maeri UU No. 41/2014 yang memperketat impor dari negara yang belum terbebas penyakit mulut dan kuku.

Dirjen Peternakn dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, pemerintah menghentikan sementara daging kerbau dari India.

Namun turunan dari UU No 41 itu tidak akan di revisi. “Itu (PP No.4/2016 dan Pementan/PK.450/5/2016) sudah firm, sudah memuat maksimum security (keamanan nasional),” katanya, Rabu (8/2).

Peraturan pemerintah dan Permentan itu, katanya telah mengatu tentang keamanan yang maksimal seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji materi UU No.41/2014

Keinginan Presiden Jokowi agar harga daging murah dan bisa diakses oleh banyak masyarakat, dinilai Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Fatika, tidaklah mudah dilaksanakan.

“Perlu langkah ekstra hati hati dalam menerapkan impor produk hewan asal zona yang negaranya belum masuk kategori country base. Pasalnya, importasi berbasis zona ini dibayangi oleh potensi munculnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dapat menghancurkan industri peternakan Indonesia,” jelas Yeka, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (8/2).

Keadaan pasokan yang kurang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas tiga menteri yaitu Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Peridustrian. Dalam rapat tersebut, pemerintah menghitung stok dan kebutuhan daging nasional. Hasil rakornas kemudian diterjemahkan dalam peraturan menteri sebagai dasar impor daging berbasis zona.

Ketut menyebutkan, produk daging domestik baru dapat memenuhi 68% kebutuhan nasional, sedangkan 32% harus didatangkan dari impor.

Pulau Karantina

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementrian Pertanian Banun Harpini menatakan, saat ini pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerinyah (RPP) Pulau Karantina sebagaimana diamanatkan dalam UU No.41/2014. RPP yang diajukan sejak 2016 itu nantinya menjadi payung hukum jika suatu saat Indonesia membangun pulau karantina.

Daging sapi impor-India-beku-sangat-mudah-mengangkutnya
Daging sapi impor-India-beku-sangat-mudah-mengangkutnya

RPP menagur secara teknis tentang pulau karantina. Jika memenuhi persyaratan analisa mengena dampak lingkungan(amdal), Pulau Naduk, Kbupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, menjadi alternatif pulau karantina.. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, dimungkinkan mencari alternatif lain.

Dalam keterangan resminya, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeki Fatika mengatakan, putusan MK membawa implikasi pentin bagi tata kelola impor hewan dan produk hewan di Indonesia

Persyaratan yang terdapat dalam amar putusan MK terhadap importasi produk hewan adalah pertama, setiap impor produk hewan yang dibutuhkan haruslah memiliki sertifikat bebas PMK dari badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner dari negara asal dan Indonesia.

Kedua, impor produk hewan harus dilakukan dalam hal tertentu. Pengertian “dalam hal tertentu” adalah keadaan mendesak, antara lain, akibat bencana, saat masyarakat membutuhkan pasokan ternak dan atau produk hewan. Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI adalah inkonstitusional.

Pasca dibacakannya putusan MK, kata Yeka, membawa implikasi penting bagi tata kelola importasi hewan dan produk hewan di Indonesia. Implikasi pertama, importasi berbasis zona diperbolehkan dengan prinsip maksimum security. Tantangan kedepan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, lanjut dia, memberikan kepastian hukum terhadap aktifitas importasi produk hewan yang terjadi paska pembacaan putusan ini.

“Jangan sampai, pelaku bisnis importasi dituduh melakukan hal yang inkonstitusional, atau karena persyaratannya belum dipenuhi sehingga aktifitasnya menjadi status quo,” jelasnya.

Kedua, kata Yeka, pemerintah perlu segera membentuk otoritas veteriner yang akan berperan dalam memastikan keamanan barang yang diimpor. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki badan otoritas veteriner.

“Putusan MK harus menjadi faktor pemercepat pembentukan badan otoritas veteriner. Tanpa badan ini, kegiatan importasi menjadi terkendala dan perlu dipayungi oleh regulasi yang bersifat sementara,” paparnya.

Ketiga, pemerintah pun harus menentukan institusi mana yang berwenang untuk menetapkan kondisi “dalam hal tertentu” sehingga diperlukan importasi.

Yeka menambahkan, putusan MK telah memberikan rambu yang jelas bahwa importasi berbasis zona bukanlah hal yang keliru. Namun demikian, lanjut dia, pelaksanaannya harus dilaksanakan dengan prinsip kehati hatian dan keamanan maksimal.

“Pemerintah, DPR, dan KPPU harus mulai berbenah untuk menata regulasi baru dalam mengimplementasikan amar putusan MK ini,” tambahnya.

Sumber: Agribisnis 9/2/2017 ; FER – BeritaSatu.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top