Hari Raya Idul Fitri merupakan ibadah yang dilaksanakan oleh umat muslim untuk memperingati kisah nabi Ibrahim dan nabi Ismail. Selain pelaksanaan ibadah shalat ied Hari Raya Idul adha juga identik dengan Penyembelihan dan pembagian daging qurban. Oleh karena itu, terdapat cara pembagian daging kurban yang perlu diketahui oleh shohibul qurban (orang yang berkurban) maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pembagian kurban. Berdasarkan kaidah pada umumnya terdapat tiga kelompok penerima bagian daging qurban yaitu shohibul qurban beserta keluarganya, tetangga dan kerabat, kemudian fakir miskin. Berikut tata cara pembagian daging qurban:
1. Sebelum dibagikan daging qurban boleh disimpan terlebih dahulu
Berikut hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak
Artinya: “Duku aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan.” (HR Muslim).
2. Pembagian daging qurban tidak harus dilakukan pada hari Idul Adha
Menurut hadist yang disebutkan, Rasulullah memperbolehkan menyimpan daging qurban selama 3 hari sebelum dibagikan kepada yang berhak jadi pembagian daging qurban dapat diatur dan tidak dilakukan secara terburu-buru setelah penyembelihan. Namun harus mempertimbangkan kebutuhan umat.
3. Daging qurban boleh dibagikan hingga hari tasyrik
Daging Qurban dapat dibagikan hingga hari tasyrik,asal mengutamakan kepentingan umat, dan diberikan kepada yang berhak sehingga dapat membantu kesulitan yang dihadapi umat.
Artinya: Diceritakan Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah SAW mengatakan: “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).
4. Shohibul qurban atau mereka yang berqurban dapat mengambil bagian dagingnya
Sepertiga bagian dari daging qurban dibagikan kepada penqurban dan keluarganya, daging tersebut juga dapat dibagikan kepada pihak lain namun penqurban tidak boleh menjual daging qurban tersebut baik dalam bentuk apapun.
Berikut penjelasnya mengenai infomasi tata cara pembagian daging qurban, semoga dapat menambah ilmu dan manfaat bagi kita semua. Untuk para jamaah calon pengorban, khususnya yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang berminat memesan hewan kurban di Sapibagus farm, silakan hubungi Sapibagus farm di contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.