Layanan Program Asuransi Usaha Hewan Ternak Sapi Di Jasindo

Selama ini, para peternak sering dihantui perasaan takut dan khawatir akan kelangsungan usaha peternakannya, khususnya para peternak rakyat di desa yang biasanya melakukan proses pembiakan. Mereka khawatir sapi indukannya bisa saja mati karena penyakit, melahirkan, atau bahkan hilang dicuri orang.

Jika sapi-sapi betina yang mereka pelihara mati atau hilang, usaha pembiakan mereka terancam gulung tikar dan mata pencaharian mereka pun hilang. Hal ini juga akan berdampak pada jumlah populasi sapi di Indonesia karena pembiakan banyak dilakukan oleh para peternak rakyat. Swasembada sapi di Indonesia akan semakin jauh dari jangkauan jika proses pembiakannya mengalami hambatan.

Asuransi Usaha Ternak Sapi

Maka dari itu, salah satu upaya untuk menjamin usaha pembiakan para peternak rakyat adalah dengan pengadaan Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau. Program ini diadakan dengan tujuan melindungi populasi sapi betina yang masih produktif dari risiko-risiko seperti kematian dan kehilangan, serta melindungi para peternak dari perasaan khawatir akan peluang usaha mereka.

Biaya premi yang harus dibayarkan untuk asuransi ini adalah Rp. 200.000/ekor/tahun, tetapi pemerintah mensubsidi 80% dari total tersebut sehingga para peternak hanya perlu membayar sebesar Rp. 40.000/ekor/tahun.

Baca juga : Asuransi Ternak Sapi Membantu Kepastian Dalam Usaha

Seperti yang disampaikan oleh M. Fauzi Ridwan, MBA selaku Group Head Asuransi Pertanian, Mikro, dan Program Pemerintah, Jasindo, dalam acara seminar online yang bertema “Kebijakan Berbasis Evidence dalam Asuransi Usaha Ternak Sapi & Peternaknya” yang diadakan oleh Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) pada Kamis (8/4/2021).

Asuransi Usaha Ternak Sapi

Beliau mengungkapkan bahwa konsep risiko program asuransi ternak yang dijalankan oleh PT Jasindo memiliki penyusunan tarif preminya berbasis pada tarif kerugian berupa kematian karena penyakit, melahirkan, kecelakaan, atau hilang akibat kasus pencurian.

Program Asuransi Usaha Ternak Sapi yang sudah berjalan sejak tahun 2016 ini memiliki syarat dan ketentuannya tersendiri, yaitu :

  • Peternak yang mendapat perlindungan asuransi antara lain : Perusahaan peternakan, kelompok usaha ternak, dan kemitraan usaha yang cakap dan mampu mengelola usaha ternak sapi,
  • Sesuai dengan mekanisme kemitraan, jenis sapi yang dapat diasuransikan antara lain : Sapi indukan, baik sapi perah maupun sapi potong,
  • Sapi yang diasuransikan harus memiliki identitas sapi antara lain (salah satunya) : Eartag, kalung, kartu ternak, chip atau Surat Keterangan Hewan,
  • Sapi yang diasuransikan harus dalam keadaan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter hewan atau lembaga kesehatan hewan ternak setempat.

Baca juga : Asuransi Ternak Sapi Untuk Kepastian Bisnis Penggemukkan Sapi

Jika sudah memenuhi beberapa persyaratan di atas, para peternak bisa mengajukan sapi-sapi indukan miliknya untuk diberikan asuransi.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Sapibagus farm di contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top