Asuransi Usaha Peternakan Sapi Dan Kerbau Indonesia

Selama ini, pihak pemerintah sudah berusaha keras untuk menambah populasi sapi di Indonesia, salah satunya dengan cara mengadakan program asuransi usaha ternak sapi. Apa yang dimaksud dengan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK)? Asuransi adalah salah satu bentuk perlindungan untuk para peternak sapi dari ancaman risiko kematian ternak akibat melahirkan, penyakit, kecelakaan, serta kehilangan ternak akibat aksi pencurian.

Program Asuransi Usaha Peternakan Sapi ini diadakan untuk sapi betina sebab selama ini banyak oknum jagal yang menyembelih sapi-sapi betina yang masih produktif karena para petani dan peternak menjual sapi-sapi betinanya kepada mereka, hal ini biasa terjadi karena para petani dan peternak membutuhkan dana mendesak sehingga terpaksa menjual sapi-sapi betinanya kepada para penjagal.

Asuransi Usaha Peternakan Sapi

Dengan adanya program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau ini, diharapkan para petani dan peternak rakyat bisa menahan diri untuk tidak menjual sapi-sapi betina mereka yang masih produktif agar tetap bisa memproduksi anakan dan meningkatkan populasi sapi di Indonesia. Sebab dengan dipotongnya sapi-sapi betina yang masih produktif, mengakibatkan menurunnya jumlah populasi sapi Indonesia secara drastis.

Program Asuransi Usaha Peternakan Sapi tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian. Asuransi ini bertujuan untuk mengalihkan risiko kerugian pada usaha peternakan sapi atau kerbau akibat kematian ataupun kehilangan. Pihak Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) adalah perusahaan asuransi milik pemerintah yang ditunjuk sebagai pelaksana program perlindungan ternak sapi.

Asuransi Usaha Peternakan Sapi

Total harga pertanggungan sapi atau kerbau ditetapkan sekitar Rp. 10.000.000 per ekor per tahun dan dengan asuransi, peternak hanya perlu membayar premi sebesar 20% atau sekitar Rp. 200.000 atau Rp. 40.000 dan 80% lainnya atau sekitar Rp. 160.000 akan ditanggung oleh pemerintah. Bantuan premi Asuransi Usaha Peternakan Sapi ini sudah diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/Kpts/PK.240/B/12/2018 tentang Bantuan Premi AUTSK.

Risiko yang dijamin oleh Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau adalah sebagai berikut:

  1. Sapi atau kerbau mati karena melahirkan
  2. Sapi atau kerbau mati karena terjangkit penyakit menular yang telah ditetapkan, yaitu anthrax, brucellois, septicaemia epizootica, infectious bovine rhinotracheitis, bovine tuberculosis, paratuberculosisi, campilobacteriosis, penyakit jembrana, surra, cysticercosisi, penyakit mulut dan kuku, Qfever, bovfine ephemereal fever dan bovine viral diarrhea
  3. Sapi atau kerbau mati akibat kecelakaan
  4. Sapi atau kerbau hilang karena aksi pencurian.

Selain itu, adapula syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh sapi atau kerbau yang akan diasuransikan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh sapi atau kerbau:

  • Berusia minimal satu tahun dan masih produktif, disertai dengan foto sapi yang akan diasuransikan
  • Memiliki identitas yang jelas seperti micro-chip, eartag, atau necktag
  • Sapi dalam kondisi sehat dengan surat pernyataan sehat dari dokter hewan
  • Sertakan nama pemilik dan surat keterangan dari kelompok tani (jika berasal dari kelompok tani)
  • Diutamakan untuk sapi atau kerbau yang mengikuti program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Dalam Negeri (SIKOMANDAN)

Sedangkan, untuk peternak yang mengasuransikan sapinya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  •         Melakukan usaha pembibitan atau pembiakan sapi/kerbau
  •         Skala usaha kecil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  •         Bersedia membayar sebesar 20% premi yang sudah ditentukan
  •         Bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan asuransi

Baca Juga : Pemerintah Subsidi Asuransi Ternak Sapi 150.000 / Ekor

Asuransi Usaha Peternakan Sapi

Jika dalam masa pertanggungan terjadi risiko-risiko yang telah disebutkan untuk mendapatkan asuransi, peternak bisa segera menghubungi dokter hewan pemerintah atau tenaga paramedis veteriner yang berada di bawah pengawasan dokter hewan. Kemudian, peternak akan didampingi untuk membuat laporan klaim asuransi sesuai dengan form yang sudah tersedia dan dilengkapi dokumen pendukung seperti polis asuransi, eartag sapi yang mati, surat keterangan kematian sapi, foto bangkai sapi yang lengkap dengan identitasnya.

Dengan ini diharapkan para peternak akan lebih terjamin dan tidak menjual sapi-sapi betinanya yang masih produktif untuk dipotong, serta melindungi peternak dari ketidakpastian dan kecemasan terhadap risiko-risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Sapibagus farm di contact person disini. Kunjungi channel Youtube kami disini untuk melihat vidio informatif lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top