Tanggapan Pemohon Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Yudisial Review UU 41/2014

Sidang uji materi UU Peternakan dan keswan di MK
Sidang uji materi UU Peternakan dan keswan di MK

Hasil putusan Mahkamah Konstitui perihal UU 41/2014 memberikan angin segar bagi peternak Indonesia, namun dengan hasil ini kita harus mengawasi terus UU ini agak berjalan dengan sebenarnya. Indonesia boleh impor hanya dengan prasyarat Indonesia dalam keadaan mendesak/dalam keadaan darurat. Sehingga jika tidak dalam keadaan darurat Indonesia dilarang impor dari negara manapun dalam bentuk daging.

Untuk saat ini kami ditolak namun kami senang dengan keputusan ini karena Mahkamah menegaskan tentang standar maksimum securitie bagi importase hewan dan ternak di Indonesia.

Baik hewan maupun daging boleh impor dari zona base dengan ketentuan; harus punya dulu karantinanya, lembaga otoritas veteriner Indonesia sudah ada, otoritas veteriner negara asal menyatakan sehat, organisasi kesehatan hewan dunia menyatakan layak/sehat.

Sedangkan syarat importasi daging Indonesia boleh dari zona, dengan prasyarat sehat semua terpenuhi dan juga pada saat Indonesia dalam keadaan mendesak/dalam keadaan daruarat. Jika tidak maka Indonesia dilarang impor dari negara manapun sekalipun dari zona base.

Besok atau lusa/tahun depan Indonesia mengimpor tidak dalam keadaan mendesak kami pastikan kembali ke Mahkamah Konstitusi yudisial review.

Hari ini menurutnya tidak ada dalam keadaan medesak, apabila ada perjalanan daging dari luar negeri di stop sekarang juga. Putusan MK didalam UU berlaku sejak dibacakan.

Definisi mendesak dalam mahkamah penafsiranya jika seperti keadaan bencana, putusan MK ini sama dengan UU.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top