Patrialis Akbar Terima Suap Rp.2,15 miliar

Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, yang telah ditangkap dalam OTT KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diduga telah menerima uang suap senilai Rp.2,15 miliar  dalam beberapa transaksi.

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Patrialis diduga menerima suap yang ketiga kalinya.

“Ini sudah terjadi beberapa bulan. Kalau tidak salah, pemberian 200.000 dolar Singapura adalah pemberian yang ketiga,” jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya (26/1).

Konfereni Perss Soal OTT Hakim Knstitusi Terkat UU No.41/2014 Tentang Peternakan & Kesehatan Hewan.
Konfereni Perss Soal OTT Hakim Knstitusi Terkat UU No.41/2014 Tentang Peternakan & Kesehatan Hewan.

Basaria mengatakan, sebelum menerima uang dalam mata uang dolar Singapura, Patrialis sudah menerima uang juga senilai USD 20.000. Suap tersebut diduga terkait pengurusan perkara pengujian materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) No.41 Tahun 2014. KPK telah memantau kasus ini sejak 6 bulan terakhir.

Dalam pemeriksaan awal, lanjut Basaria, KPK menemukan indikasi bahwa Patrialis Akbar menyetujui membantu agar permohonan uji matei perkara No.128/PUU/XII/2015 dapat dikabulkan oleh MK.

Pemberi dalam kasus suap ini ialah pengusaha Basuki Hariman dan Sekretarisnya Ng Fenny. Basuki memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak dalam bidang importasi daging.

“BHR (Basuki) dan NGF (Fenny) melakukan pendekatan kepada PAK (Patrialis) melalu KM (Kamaludin). Hal ini dilakukan BHR dan NGF agar bisnis impor daging dapat lancer,” kata Basaria.

Dalam jumpa pers yang diadakan terpisah, Ketua Dewan Peternakan Nasional, Teguh Boediyana mengatakan, sidang uji materi telah selesai dilakukan oleh MK sejak Mei 2016. Namun hingga saat ini masih belum ada pembacaan keputusan uji materi tersebut. Oleh karenanya dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menerbitkan PP No.4 Tahun 2016 memuluskan impor daging berdasarkan zone based.

“Kerugian konstitusional yang dimaksud ialah prinsip minimum security dengan pemberlakuan zona dapat mengancam kesehatan ternak sapi lokal,” kata Teguh.

mahkamah-konstitusi-Undang-undang-peternakan

UU PKH yang dilakukan uji materi di MK:

– Pasal 36 C ayat 1

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

– Pasal 36 C ayat 3

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:

  1. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
  2. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
  3. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

– Pasal 36 D ayat 1

Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

– Pasal 36 E ayat 1

Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top