MK Gelar Sidang Putusan Uji Materi UU Peternakan Dan Keswan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi nomor perkara 129/PUU-XIII/2015 mengenai Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan terkait Sistem Zona dalam Pemasukan (Impor) Hewan Ternak.

Gedung-mahkamah-konstitusi-Sidang-Pengujian-Materiil-Undang-Undang-Nomor-41-Tahun-2014

Uji materi tersebut masih terkait dengan penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh KPK. Patrialis diduga telah membocorkan draf putusan tersebut. Sidang pembacaan putusan akan digelar di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017). Pasal-pasal yang dimohon uji materi adalah:

Pasal 36C ayat (1)

Pemasukan ternak ruminansia indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan  Republik  Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah  memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.

Pasal 36C ayat (3)

Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:

  1. Dinyatakan bebas penyakit hewan menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan  badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner Indonesia.
  2. Dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
  3. Ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

Pasal 36D ayat (1)

Pemasukan ternak ruminansia indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 36E ayat (1)

Dalam  hal  tertentu,  dengan  tetap memperhatikan  kepentingan  nasional, dapat  dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona  dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternah dan/atau produk hewan.

Sidang uji materi UU Peternakan dan keswan di MK
Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan hewan di MK

Arief Hidayat, hakim MK yang membacakan putusan: 1. mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, 2. menyatakan pasal 36E ayat 1 UU41/2014 bertentangan secaraa bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai seperti pertimbangan mahkamah dalam putusan ini, 3. menolak pemohonan pemohon untuk selain dan selebihnya, 4.memerintahkan penguatan putusan ini dalam lembaran negara sebagaimana mestinya.

Salah satu pengacara pemohon menanggapi bahwa impor daging dari negara yang berbasis zona boleh bila kondisi negara sedang dalam krisis/bencana alam/kekeringan sehingga perlu pasokan daging. Bila kondisi sekarang adalah normal jadi harusnya pemerintah menghentikan impor dari negara zona.

“Bila kondisi normal seperti ini, pemerintah masih tetap impor dari negara zona. Maka kita akan mengajukan judisial review lagi ke MK. Beginilah UU mengatur demikian”,tambahnya.

Keputusan MK harus dijadikan momentum untuk pembenahan peternakan nasional. Bukan saatnya lagi pemerintah hanya melihat dari kepentingan sesaat yang merugikan peternak rakyat selain itu pemerintah juga harus mengkaji ulang kebijakan peternakan sapi serta mengangkat potensi-potensi komoditas ternak lainnya untuk memenuhi kebutuhan protein rakyat Indonesia. Anggaran di sektor peternakan sapi juga perlu dipertimbangkan lagi sehingga menciptakan rasa keadilan bagi peternak rakyat di seluruh komoditas ternak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top