Semenjak mantan Mentri Perdagangan Thomas Limbong bluskan ke pasar ternak Lili, Kupang, NTT pada November 2015 lalu. Kegiatan jual beli di pasar ternak Lili pada rabu (28/9/2016), mengalami perubahan dari infrastruktur serta fasilitas yang terdapat di pasar.
Pasar hewan Lili merupakan pasar terbesar di NTT dan Kabupaten Kupang sebagai pemasok ternak antarpulau di NTT. Pasar ini sudah dilengkapi fasilitas lain, seperti reservoar untuk menampung kebutuhan air bagi ternak, penambahan los pasar tertutup dan tempat pendaratan/pengangkutan ternak, rumah pakan ternak, pintu pagar, MCK serta drainase pembangunan limbah ternak.
Pada fasilitas penempatan hewan ternak yang mulai tertata rapi mulai dari penempatan bibit, bakalan, indukan di tempatkan sesuai dengan tempatnya. Walaupun masih ada pedagang hewan ternak nakal yang masih menaruh ternaknya tidak sesuai tempatnya.
Untuk kegiatan pasar pada hewan besar dilakukan setiap hari Rabu dan Kamis, sementara hewan kecil dilaksanakan pada hari Jumat dan Sabtu. Jenis sapi yang dijual didominasi sapi Bali Kupang, namun ada jenis sapi lokal lainnya dan sapi impor.
Bagi pembeli yang sudah sepakat dalam harga dengan penjual ternak, pembeli dapat meminta “surat legalitas” ternak yang dibeli atau Surat Keterangan Jual Beli/Mutasi Ternak. Dalam surat tersebut antara lain tertera nama pemilik ternak, alamat, pekerjaan, jenis ternak, warna bulu (ciri-ciri), jenis kelamin, bentuk potongan telinga. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa dari mana ternak itu berasal.
Setiap pembeli ternak harus menunjukkan surat ini kepada petugas dari Dinas Perdagangan di sebuah pos yang terletak dekat pintu keluar pasar. Ini untuk memastikan bahwa hewan/ternak yang dibeli bukan berasal dari hasil kejahatan atau hasil curian. Tanpa surat tersebut, hewan ternak tidak dapat keluar.