Gapuspindo Bantah Atas Tuduhan Menghindari Pajak Impor Sapi

konfrensi-pers-gapuspindo

Gapuspindo bantah atas tuduhan menghindari pajak impor sapi, sebab proses pembayaran pajak  sudah di ambil di depan oleh Pemerintah melalui pemeriksaan yang ketat oleh Bea dan Cukai. Ketatnya proses importasi sapi  tidak mungkin  importir melakukan penipuan laporan barang karena sapi hidup tidak mungkin disembunyikan dan terlihat dengan jelas dan tidak di packing, justru yang ada kemungkinan restitusi jika pajak keuntungan usaha (pph Badan sebesar 25% dari PKP) pada akhir tahun hasilnya lebih kecil dari jumlah pajak yang sudah di setor di depan (pph pasal 22). Demikian yang disampaikan Joni Liano selaku Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (GAPUSPINDO)

Untuk 700 ribu ekor sapi bakalan yang di impor dengan berat hidup rata-rata 300 kg dan harga beli sampai di tempat saat ini adalah sebesar Rp 49 ribu per kg hidup ( CIF USD 3.4 +bea masuk 5% + EMKL Rp 1500) maka nilai impor lebih dari Rp 10 Triliun, sehingga total pph pasal 22 yang ditarik Pemerintah di depan lebih dari Rp 250 milyar.

Importasi sapi bakalan dapat dilakukan setelah memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dierbitkan oleh Kementerian Perdagangan atas dasar Permendag No 59/M-DAG/PER/8/2016. penerbitan SPI tersebut setelah mendapatkan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang dipersyaratkan dalam Permentan No. 2/Permentan/PK.490/2/2017 atas perubahan Permentan No 49/Permentan/PK.440/10/2016. Intinya impor sapi bakalan yang masuk ke pelabuhan Indonesia dikenakan dan langsung membayar Bea masuk sebesar 5% berdasarkan Permenkeu No 166 tahun 2011 dan menyetor 2,5% untuk pph pasal 22, demikian Joni Liano menyampaikan dalam pers relisnya di Jakarta (7/03/17).

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll to Top